Sunday, 7 September 2014

Heboh Video Syur Mantan Anggota DPRD Rejang Lebong dan Siswi SMA



Ilustrasi Mesum
Ilustrasi Mesum
Setelah Warga Bandung dihebohkan dengan beredarnya foto dan video syur wanita berseragam PNS Pemkot Bandung, kini giliran warga Rejang Lebong dan Kota Bengkulu yang dihebohkan dengan beredarnya video syur mirip mantan pejabat setempat.
Video berdurasi 30 menit 16 detik tersebut diduga diperankan oleh politisi parpol berbasis agama yang berinisial RE (50), sedangkan untuk pemeran perempuannya adalah TR (17), seorang siswi kelas 3 salah satu SMA swasta di Curup.
RE diketahui adalah mantan anggota DPRD Rejang Lebong periode 2009-2014, berdasarkan penuturan salah satu rekannya di DPRD Rejang Lebong, pemeran video tersebut memang RE, rekan RE tersebut mengaku kaget saat mengetahui temannya tersangkut skandal video syur.
“Saya melihat videonya memang benar saudara Re, saya sama sekali tidak menyangka peristiwa ini sampai terjadi terhadap Re. Semoga saja musibah yang dialami rekan kami ini ada hikmahnya” uangkap rekan Re sesama mantan anggota DPRD Rejang Lebong.
AKBP. Edi Suroso SH., Kapolres Rejang Lebong mengaku sudah mendatangi sekolah tempat di mana pelaku TR bersekolah,  Dari keterangan pihak sekolah, TR sudah dikeluarkan dari sekolah tersebut karena sering membolos.
Edi Suroso menyatakan bahwa identitas dari TR sudah jelas, lalu polisi mendatangi rumah dari TR namun sayang polisi tidak bertemu dengan TR, berdasar pengakuan keluarganya TR sudah pergi dari rumah sejak subuh.
“Kami sudah mendatangi sekolah pemeran perempuannya. Identitasnya sudah jelas, bahkan kami sudah mendatangi orang tua pemeran perempuan. Pihak keluarga mengaku si pemeran perempuan sudah pergi sejak Subuh tadi (kemarin, red),” kata AKBP. Edi Suroso SH seperti dilansir dari jpnn.com, Sabtu (6/9/2014)
Polisi masih mendalami motif dari RE dan TR merekam hubungan tak senonohnya itu serta mencari tahu bagaimana video tersebut bisa menyebar. Menurut Edi, RE bisa dijerat dengan dijerat Undang Undang Informasi Teknologi karena merekam video asusila.
“Kita juga akan mendalami motif merekam gambar tersebut. Kalau untuk konsumsi pribadi, berarti kita harus mencari tahu siapa dan bagaimana bisa menyebar. Tapi kalau ada motif lain, maka akan menambah pidananya. Yang jelas perbuatan si pria yang merekam gambar tak senonoh dapat dijerat Undang Undang Informasi Teknologi.” pungkasnya
http://www.mediajurnal.com/heboh-video-syur-mantan-anggota-dprd-rejang-lebong-dan-siswi-sma-1386/

No comments:

Post a Comment