Saturday, 6 September 2014

HUKUM PERDATA INTERNASIONAL




BAB I
 SEJARAH HPI

Pada umumnya pengertian dari Hukum Perdata Internasional adalah seperangkat kaidah-kaidah, asas-asas, dan aturan-aturan hukum nasional yang dibuat untuk mengatur peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur-unsur transnasional (unsur-unsur ekstrateritorial).
Sejarah Perkembangan Hukum Perdata Internasional dibagi menjadi lima tahapan yang akan dijelaskan sebagai berikut : 
  1. Tahap Pertama ( Masa Kekaisaran Romawi  Abad ke 2-6 sesudah Masehi )
Masa ini adalah masa awal perkembangan hukum perdata internasional. Wujud nyatanya adalah dengan tampaknya hubungan antara warga romawi dengan penduduk provinsi atau municipia, dan penduduk provinsi atau orang asing dengan satu sama lain didalam wilayah kekaisaran romawi. Dalam hubungan hukum tersebut tentu memiliki sengketa, dan untuk menyelesaikan sengketa dibentuklah peradilan khusus yang disebutpreator peregrines [1] Hukum yang digunakan adalah Ius Civile, yaitu hukum yang berlaku bagi warga Romawi, yang sudah disesuaikan untuk kepentingan orang luar.
Asas HPI yang berkembang pada masa ini dan menjadi asas penting dalam Hukum Perdata Internasional modern yakni:
a. Asas Lex Rei Sitae (Lex Situs) yang berarti perkara-perkara yang menyangkut benda-benda tidak bergerak tunduk pada hukum dari tempat di mana benda itu berada/terletak.
b. Asas Lex Domicilii yang berarti hak dan kewajiban perorangan harus diatur oleh hukum dari tempat seseorang berkediaman tetap.
c. Asas Lex Loci Contractus yang berarti bahwa terhadap perjanjian-perjanjian (yang melibatkan para pihak-pihak warga dari provinsi yang berbeda) berlaku hukum dari tempat pembuatan perjanjian [2].
  1. Tahap Kedua ( Masa Pertumbuhan Asas Personal Hukum Perdata Internasional Abad ke-6 sampai 10 )   
           Pada masa ini kekaisaran romawi ditaklukan oleh orang “barbar” dan wilayah bekas provinsi-provinsi jajahan romawi, dan akibatnya ius civile pada masa kekaisaran romawi tidak berguna.
Pada masa ini tumbuh dan berkembang beberapa prinsip atau asas genealogis, yaitu :
1.Asas umum yang menetapkan bahwa dalam setiap proses penyelesaian sengketa hukum, hukum yang digunakan adalah hukum dari pihak tergugat.
2.Penetapan kemampuan untuk membuat perjanjian bagi seseorang harus dilakukan berdasarkan hukum perssonal dari masing-masing pihak.
3.Proses pewarisan harus dilangsungkan berdasarkan hukum personal dari pihak pewaris.
4.Peralihan hak milik atas benda harus dilaksanakan sesuai dengan hukum personal pihak transferor.
5.Penyelesaian perkara tentang perbuatan melanggar hukum harus dilakukan berdasarkan hukum personal dari pihak pelaku perbuatan yang melanggar hukum.
6.Pengesahan suatu perkawinan harus dilakukan berdasarkan hukum dari piahak suami.
  1. Tahap Ketiga ( Pertumbuhan Asas Teritorial Abad ke 11-12 di Italia )
Pertumbuhan asas genealogis sulit untuk dipertahankan  diakibatkan struktur masyarakat yang semakin condong ke arah masyarakat teritorialistik diseluruh wilayah eropa.
Keanekaragaman sistem-sistem hukum lokal kota-kota ini didukung dengan intensitas perdagangan antar kota yang tinggi yang sering menimbulkan persoalan mengenai pengakuan terhadap hak asing diwilayah suatu kota. Dalam hal menyelesaikan masalah inilah untuk menjawab perselisihan tersebu dapat dianggap sebagai pemicu tumbuhnya teori Hukum Perdata Internasional yang dikenal dengan sebutan teori statuta diabad ke 13 sampai abad 15.
  1. Tahap Keempat ( Perkembangan Teori Statuta ) yang terdiri dari :
    1. Perkembangan Teori Statuta di Italia ( Abad ke 13-15 ).
Lahirnya teori statuta italia dipicu oleh gagasan seorang tokoh post glassator yang bernama Accurcius yaitu  “Bila seorang yang berasal dari suatu kota tertentu di Italia di gugat disebuah kota lain, maka ia tidak dapat dituntut berdasarkan hukum dari kota lain it karena ia bukan subjek hukum dari kota lain itu.”
    1. Perkembangan Teori Statuta di Prancis ( Abad ke-16).
Situasi Struktur kenegaraan Prancis pada abad ini, mendorong untuk mempelajari hubuungan perselisihan secara intensif. Para ahli hukum Prancis berusaha menjalani dan memodifikasi teori Statuta Italia dan menerapkannya dalam konflik antar propinsi di Prancis, beberapa tokoh teori statuta diprancis yang dikenal yaitu Dumoulin (1500-1566) dan D’Argentre (1523-1603).


    1. Perkembangan Teori Statuta di Belanda ( Abad ke 17-18 ).
Tokoh dalam Teori Statuta Belanda adalah Ulrik Huber (1636-1694), dan Johannes Voet (1647-1714)
Prinsip dasar yang dijadikan titik tolak dalam teori statuta belanda ini adalah kedaulatan ekslusif negara yang berlaku didalam teritorial suatu negara.
Menurut Ulrik, untuk menyelesaikan perkara hukum perdata internasional, ulrik berpendapat bahwa orang harus bertitik tolak dari 3 prinsipdasar, yaitu :
    1. Hukum suatu negara hanya berlaku dalam batas-batas teritorial negara itu
    2. Semua orang atau subjek hukum secara tetap atau sementara berada didalam teritorial wilayah suatu negara berdaulat.
    3. Berdasarkan prinsip sopan santun antarnegara, hukum yang belaku dinegara asalnya tetap memilikikekuatan berlaku dimana-mana, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan subjek hukum dari negara pemberin pengakuan.
Menurut Johannes Voet, ia menjelaskan kembali ajaran comitas gentium, yaitu :
  1. Pemberlakuan hukum asing disuatu negara bukan merupakan kewajiban hukum internasional
  2. Suatu negara asing tidak dapat menuntut pengakuan kaidah hukumnya didalam wilayah hukum suatu negara lain.
  3. Karena itu, pengakuan atas berlakunya suatu hukum asing hanya dilakukan demi sopan santun pergaulan antar negara
  4. Namun, asas comitas gentium harus ditaati oleh setiap negara dan asas ini harus dianggap sebagai bagian dari suatu sistem hukum nasional negara itu.
  1. Tahap Kelima ( Teori Hukum Perdata Internasional Universal ) Abad ke-19a

No comments:

Post a Comment