http://www2.kanim-soetta.info/index.php?option=com_content&view=article&id=68&Itemid=84
A. U M U M
Paspor Republik Indonesia adalah Dokumen Negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI
untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas Pemegangnya dan berlaku
selama jangka waktu tertentu.
B. PASPOR BARU
1. Mengisi formulir permohonan Paspor RI secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam
(Formulir tersedia di Customer care).
2. Melampirkan asli dan 1 (satu) lembar fotocopy :
a. Bukti domisili :
1).Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia berupa
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan alamat yang
sama dan masih berlaku.
2).Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Luar Negeri tanda
Tanda Bukti Penduduk Negara setempat, atau Bukti/ Petunjuk/Keterangan lain
yang menunjukan bahwa pemohon bertempat tinggal di Negara tsb, atau bukti
telah melakukan kewajiban melaporkan diri di Perwakilan Negara RI.
b.Bukti Identitas diri berupa :
1).Akte / Surat Kelahiran;
2).Ijazah;
3).Akte Perkawinan/Surat Nikah/Surat Baptis;
4).Surat Keterangan lainnya atau dokumen yang dikeluarkan olen Instansi Pemerintah.
3. Bagi Pegawai Negeri Sipil/Polri/TNI/ Karyawan Swasta diperlukan izin dari Instansi yang
bersangkutan.
4. Surat Keputusan Ganti Nama sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Bagi anak yang berusia dibawah 17 Tahun dan belum menikah melampirkan :
a. KTP Orang Tua yang masih berlaku;
b. KK (Kartu Keluarga) anak terdaftar;
c. Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua;
d. Akte Kelahiran;
e. Surat Pernyataan (izin) Orang Tua;
f. Paspor Orang Tua.
6. Bagi yang akan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri melampirkan
Surat Rekomendasi dari Kemenakertrans.
7. Bagi Anak Buah Kapal (ABK) melampirkan : Buku Pelaut, Daftar ABK (crew list), Surat Rekomendasi
dari Nakhoda atau Agen Perusahaan Perkapalan tempat bekerja.
8. Tidak terdaftar dalam daftar pencegahan.
9. Membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. PENGGANTIAN PASPOR
1. Karena Habis berlaku dan Penuh
a. Persyaratan sama dengan Permohonan Paspor Baru;
b. Melampirkan Paspor Lama.
2. Karena Rusak dan Hilang
a. Persyaratan sama dengan Permohonan Paspor Baru, dilengkapi :
b. Bagi Pemohon karena paspor lama rusak melampirkan Paspor yang rusak.
c. Bagi Pemohon karena Paspor lama hilang melampirkan Surat Keterangan Hilang Paspor dari
Kepolisian setempat.
d. Pemohon terlebih dahulu akan dimintakan keterangan yang akan dituangkan dalam proses
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya berkas yang bersangkutan diteruskan
ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI untuk mendapatkan Keputusan (Keputusan
dapat berupa Persetujuan, Penolakan, atau Penundaan).
D. BIAYA PASPOR
REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Th. 2009, Biaya Paspor Republik Indonesia sbb:
NO.
|
JENIS PASPOR RI
|
NOMINAL (Rp)
|
1
|
Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan
|
200,000
|
2
|
Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48 halaman untuk WNI perorangan
|
600,000
|
3
|
Paspor biasa 24 halaman untuk WNI perorangan
|
50,000
|
4
|
Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24 halaman untuk WNI perorangan
|
350,000
|
5
|
Paspor RI untuk orang asing perorangan
|
500,000
|
6
|
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI perorangan
|
40,000
|
7
|
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI perorangan dua orang atau lebih
|
50,000
|
8
|
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing perorangan
|
100,000
|
9
|
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing dua orang atau lebih
|
150,000
|
10
|
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan krn kelalaian
|
100,000
|
11
|
Paspor biasa elektronis (e-Passort) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian
|
400,000
|
12
|
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian
|
400,000
|
13
|
Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian
|
800,000
|
14
|
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yg masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
|
50,000
|
15
|
Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yg kapalnya tenggelam
|
350,000
|
16
|
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yg masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
|
200,000
|
17
|
Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan krn bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
|
600,000
|
18
|
Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis biometrik
|
55,000
|
19
|
Surat Perjalanan Republik Indonesia Paspor biasa 24 halaman dikenakan tarif : Rp 0,00 (nol rupiah) kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu, Ketentuan : Pasal 3 angka (5) PP No.38 Th.2009
|
No comments:
Post a Comment