Saturday, 6 September 2014

PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI

PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI

http://www2.kanim-soetta.info/index.php?option=com_content&view=article&id=68&Itemid=84


A. U M U M
Paspor Republik Indonesia adalah Dokumen Negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI
untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas Pemegangnya dan berlaku
selama jangka waktu tertentu.

B. PASPOR BARU
1. Mengisi formulir permohonan Paspor RI secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam
    (Formulir tersedia di Customer care).
2. Melampirkan asli dan 1 (satu) lembar fotocopy :
  a. Bukti domisili :
1).Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia berupa
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan alamat yang
    sama dan masih berlaku.
2).Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Luar Negeri tanda
    Tanda Bukti Penduduk Negara setempat, atau Bukti/ Petunjuk/Keterangan lain
    yang menunjukan bahwa pemohon bertempat tinggal di Negara tsb, atau bukti
     telah melakukan kewajiban melaporkan diri di Perwakilan Negara RI.
b.Bukti Identitas diri berupa :
   1).Akte / Surat Kelahiran;
   2).Ijazah;
   3).Akte Perkawinan/Surat Nikah/Surat Baptis;
   4).Surat Keterangan lainnya atau dokumen yang dikeluarkan olen Instansi Pemerintah.
3. Bagi Pegawai Negeri Sipil/Polri/TNI/ Karyawan Swasta diperlukan izin dari Instansi yang
    bersangkutan.
4. Surat Keputusan Ganti Nama sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Bagi anak yang berusia dibawah 17 Tahun dan belum menikah melampirkan :
a. KTP Orang Tua yang masih berlaku;
b. KK (Kartu Keluarga) anak terdaftar;
c. Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua;
d. Akte Kelahiran;
e. Surat Pernyataan (izin) Orang Tua;
f. Paspor Orang Tua.
6. Bagi yang akan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri melampirkan
    Surat Rekomendasi dari Kemenakertrans.
7. Bagi Anak Buah Kapal (ABK) melampirkan : Buku Pelaut, Daftar ABK (crew list), Surat Rekomendasi
    dari Nakhoda atau Agen Perusahaan Perkapalan tempat bekerja. 
8. Tidak terdaftar dalam daftar pencegahan.
9. Membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

C. PENGGANTIAN PASPOR
           1. Karena Habis berlaku dan Penuh
a. Persyaratan sama dengan Permohonan Paspor Baru;
b. Melampirkan Paspor Lama.
2. Karena Rusak dan Hilang
a. Persyaratan sama dengan Permohonan Paspor Baru, dilengkapi :
b. Bagi Pemohon  karena paspor lama rusak melampirkan Paspor yang rusak.
c. Bagi Pemohon karena Paspor lama hilang melampirkan Surat Keterangan Hilang Paspor dari
    Kepolisian setempat.
d. Pemohon terlebih dahulu akan dimintakan keterangan yang akan dituangkan dalam proses
    Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya berkas yang bersangkutan diteruskan
    ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI untuk mendapatkan Keputusan (Keputusan
    dapat berupa Persetujuan, Penolakan, atau Penundaan).

D. BIAYA PASPOR
     REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Th. 2009, Biaya Paspor Republik Indonesia sbb:

NO.
JENIS PASPOR RI
 NOMINAL   (Rp)
1
Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan
         200,000
2
Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48 halaman untuk WNI perorangan
         600,000
3
Paspor biasa 24 halaman untuk WNI perorangan
           50,000
4
Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24 halaman untuk WNI perorangan
         350,000
5
Paspor RI untuk orang asing perorangan
         500,000
6
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI perorangan
           40,000
7
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI perorangan dua orang atau lebih
           50,000
8
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing perorangan
         100,000
9
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing dua orang atau lebih
         150,000
10
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan krn kelalaian
         100,000
11
Paspor biasa elektronis (e-Passort) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian
         400,000
12
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian
         400,000
13
Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian
         800,000
14
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yg masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
           50,000
15
Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yg kapalnya tenggelam
         350,000
16
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yg masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
         200,000
17
Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan krn bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
         600,000
18
Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis biometrik
           55,000
19
Surat Perjalanan Republik Indonesia Paspor biasa 24 halaman dikenakan tarif : Rp 0,00 (nol rupiah) kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu, Ketentuan :      Pasal 3 angka (5) PP No.38 Th.2009


 



No comments:

Post a Comment